Surel. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memproses Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Perintah Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (SPP-PHP) secara online melalui aplikasi SILAT untuk mengakomodir perpanjangan SKM dengan ketentuan: a. SK : Persyaratan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jalan Yos Sudarso No. Waktu Penyelesaian. 10. Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ? Tidak Puas. id pada. [13]Rencana Usaha yang ditandatangani di atas materai Rp. SK : Persyaratan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jalan Yos Sudarso No. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 77 Reviews · Cek Harga: Shopee. (2) Perizinan Berusaha perekrutan dan penempatan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. c. 2. -Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission)-Copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah. Transparansi Kinerja;. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya No Jenis Perairan/Skala Usaha Tarif/Tahun 1 2 3 Budidaya Ikan Air Laut - Luas Areal 1-2 Ha - Luas Areal di atas 2 Ha Budidaya Ikan Air Tawar - Luas Areal 1-2 Ha - Luas Areal di atas 2 Ha Budidaya Ikan Air Payau - Luas Areal 1-2 Ha - Luas Areal di atas 2 Ha Rp. uan surat. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitanPerizinan Berusaha baru. com; Telepon : 0765-31222; Fax : 0765-36909; Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Status Tanah : dengan Akte/Sertifikat Nomor 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan ; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 31 Tahun 2019 Tentang. Izin Pendirian Toko Obat. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) Pemerintah Republik Indonesia c. Dengan begitu setiap pelaku bisnis sebaiknya memahami apa saja bentuk usaha yang diwajibkan membuat surat izin dan berikut ini. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang berlaku 1 tahun. Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, untuk yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing, dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai dengan 4 (empat) mil laut. FAQ Mekanisme Pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 1. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Info Jenis & Syarat Izin. Dihapus. 288. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial; Mengingat : 1. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 19. 031-8275405. kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengajukan permohonan: a. Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b), dapat dilakukan setelah merealisasikan seluruh Alokasi Usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan; 3. ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat. TEMPAT & TANDA SELAR : C. Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPJI adalah izin tertulis - 10 -Surat izin usaha perikanan merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementrian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat (perorangan/ koperasi/ perusahan swasta nasional) yang ingin mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang. 20. Bentuk Usaha : Demikian surat permohonan Rekomendasi Izin Usaha Bidang Peternakan, Perikanan dan Pertanian Tanaman Pangan ini kami buat dengan sebenarnya Penerbitan surat izin usaha perikanan (SIUP) untuk pelaku usaha oleh pemerintah kabupaten selalu bersamaan dengan terbitnya SIPI ataupun SIKPI, dalam hal ini penerbitan SIUP akan dilakukan setiap pengurusan perpanjangan SIPI atau SIKPI sehingga akan berakibat SIUP akan selalu berubah sesuai dengan perubahan pada saat perpanjangan SIPI/SIKPI dan. Dasar Hukum : 1. 2. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Bisnis. INTERNAL Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi. Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun. SIUP merupakan izin tertulis yang harus dimiliki. Jenis Pelayanan : Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Budidaya. Beranda. [12] Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. 30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 16 Ayat 1. Usaha Perikanan; 3. /Fax. JAKARTA, KOMPAS. Perluasan Usaha; c. Sebaliknya, pengusaha atau nelayan dengan kapal di bawah 30 GT cukup mengurus administrasi ke. Alamat :. 000/Izin: 2. Mengapa diperlukan lisensi? Karena jika ada bisnis yang sudah matang, tetapi tidak memiliki izin pemerintah (izin usaha), maka bisnis ini disebut bisnis ilegal. Izin tetangga 10. Office Now – Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengurus perijinan, kini Anda bisa dengan mudah mengurus surat izin usaha online. 6. Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) PPID; Informasi Publik. Waktu. berusaha. DESKRIPSI. Ketentuan Pasal 48 ayat (1). Izin Pendirian Apotik. Izin Usaha, meliputi: 1. Rencana kegiatan usaha yang meliputi, modal, rencana pengadaan kapal, dan rencana operasional. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (“SIUP”). Proses Penyampaian Pelayanan NO KOMPONEN 1. Sektor Kesehatan. SIUP (Perikanan) Pelayanan Perizinan. Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIUP Bidang Pengolahan Ikan, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya. Pelaku usaha juga harus mengusung konsep sustainability (keberlanjutan) dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 tahun terakhir 7. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan. Izin Usaha, meliputi: 1. usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan yang mengoperasikan kapal penangkap ikan/pengangkut wajib memiliki Srat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI). 150. 26. Jenis Izin Waktu. berbeda, sejak tahun 2016-2019 retribusi izin usaha perikanan dikategorikan tidak efektif sedangkan di tahun 2020 dikategorikan sangat efektif dengan pencapaian 100,21% dengan realisasi mencapai Rp. NIB sekaligus berlaku sebagai:Surat Pernyataan bermeterai Rp. Dasar Peraturan Direktur Jendral. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi unit usaha berbadan hukum atau tanda pencatatan/keterangan usaha pembudidayaan ikan bagi unit usaha perorangan atau pengukuhan kelompok pembudidaya ikan; Data umum unit pembudidayaan ikan; Daftar fasilitas unit pembudidayaan ikan; Daftar catatan/rekaman kegiatan unit pembudidayaan. Besarnya Retribusi Izin Usaha Perikanan : a. id - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diintegrasikan dalam Online Single Submission (OSS). KETENTUAN PERIZINAN Bagian pertama Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pasal 10 (1) Setiap pelaku usaha perikanan yang melakukan usaha perikanan dan/atau menggunakan kapal perikanan wajib memiliki SIUP. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) Catatan : - Direkomendasikan mengakses menggunakan PC/Laptop - Jika mengakses menggunakan android aktifkan mode versi web "Lihat versi Web" - Jika terdapat kendala hubungi operator pengaduanSurat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan. Surat Izin Usaha Perikanan. 15. id pada. Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 195/Pid. 05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009;. Pas Photo berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar 7. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 000-, Bagi Usaha Perikanan TAngkap, Surat Penangkapan Ikan (SIP)/tahun sebagai berikut. Surat Pernyataan bermeterai Rp. Bahwa dokumen yang harus dimiliki terhadap orang yang melakukanusaha perikanan di bidang pengangkutan, pengelolahan, danpemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiaadalah : SIUP (Surat izin usaha perikanan) yang dikeluarkan oleh BadanPelayanan Perizinan Terpadu. Pekerjaan : 3. Izin usaha adalah. 3. Izin Pendirian Apotik. NAMA PANGGILAN : KM. 45 Tahun 2009 Pasal 20 ayat 1: Ayat (3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. JAKARTA, iNews. 28. Jumlah. 7. Surat Izin Usaha Perikanan-Gratis: OSS (Sektor Pertanian) Jenis Izin Waktu Biaya (01420) - Sertifikat Standar Budi Daya Kuda dan Sejenisnya-2. Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga; Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh; 12. Biaya. 3. perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 19. Meminimalisir kontaminasi. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 115. Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia. Medan Merdeka Timur No. Berikut ini adalah Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan. Izin Pengelolaan Berikut izin pengelolaan yang dikeluarkan Menteri KP : Produksi Garam Bioteknologi Laut Lambannya proses perizinan tidak hanya untuk perpanjangan izin kapal, tapi juga untuk permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru yang diajukan oleh investor yang berminat untuk investasi di. KEPALA DINAS Ir. dan lain-lain. Izin Pendirian Optik. Perizinan Berusaha Sektor kesehatan. BANGKAPOS. IUKU c. Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan. Besarnya Retribusi Izin Usaha Perikanan : a. (021) 3864293 Email: humas. 9. Izin pengangkutan limbah B3: PP No. a. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan tangkap Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a memeriksa: a. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara penyerahan simbolis dokumen. 11. Bila beberapa tahun lalu seorang pelaku usaha harus meluangkan waktu. c. 29. 22. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam. 426 DAERAH PENANGKAPAN 4. 17. perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) yaitu izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, melaporkan18. id. surat Izin Usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan; 2. Izin Usaha Perikanan (IUP) Tangkap : Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. is prepared by staff bidang perikanan dan. RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA AMBON, Menimbang: a. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Perubahan Surat Izin Usaha Perikanan dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. NAMA KAPAL : KM. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. Gambar rencana umum ( lay out ) rumpon dilengkapi dengan. Besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut : a. Fotocopy NPWP 4. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 5. Rekaman Akta Pendirian Berbadan Hukum. pengembangan profesi, meliputi: 1. Surat Permohonan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi NTB bermaterai 6000 2. TEMPAT & NO. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2018 telah mengembangkan percontohan minapadi seluas 580 ha yang tersebar di. izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk produksi garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut selain energi, dan/atau pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi. 16. co. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Kedua syarat tambahan itu adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan laporan keuangan. 080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERIKANAN, SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN DAN SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Cipta K erja meny atakan. . 31 Tahun 2004 tentang Perikanan joUU No. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Buku Kapal Perikanan (BKP) Arsip Berita. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. id; Email : dpmptspkotadumai@gmail. Izin usaha adalah dokumen yang berguna untuk memantau, mengarahkan, mengendalikan, dan membimbing Ikuti Lembaga OSS di Media Sosial: Kebijakan Privasi 1 PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) Perorangan : 1 Identitas Diri : fotocopy KTP (Domisili di Provinsi Jawa Timur) 5 Grosse Akte 6 Surat ke. 17.